top of page

TRANSMIGRASI SOLUSI MENGATASI PENGANGGURAN

26.789 Persil Sertifikat Tanah Dibagikan

Transmigran di Sumatera Selatan menerima 26.789 persil sertifikat tanah hak milik pada hari Sabtu (18-2-2012). Penyerahan dilakukan secara bersama oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat; Gubernur Sumatera Selatan; Dirjen P2KTrans (Kemenakertrans). Acara yang dilaksanakan di Desa Sidoarjo Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan,  dihadiri pula oleh para Bupati se-Sumatera Selatan; Kepala BPN Provinsi dan Kabupaten se-Sumatera Selatan; Kepala Dinas yang membidangi ketransmigrasian provinsi dan kabupaten se-Sumatera Selatan.

 

Pada kesempatan tersebut Kepala BPN Pusat didampingi Gubernur Sumatera Selatan, Dirjen P2KTrans dan Bupati Banyuasin melakukan penyerahan sertifikat hak atas tanah secara simbolis kepada 15 transmigran.

 

Khusus untuk Kabupaten Banyuasin telah diterbitkan sebanyak 10.801 sertifikat hak milik tanah transmigran yang tersebar di 9 (sembilan) kecamatan, antara lain; Kecamatan Tungkal Ilir (2.065 persil), Muara Sugihan (1.217 persil), Banyuasin I (530 persil), Air Saleh (576 persil), Muara Padang (2.018 persil), Muara Telang (1.149 persil), Pulau Rimau (2.534 persil), Tanjung Lago (300 persil), dan Makarti Jaya (412 persil). Ke 9 (sembilan) kecamatan tersebut merupakan bentukan daerah transmigrasi, penempatan sejak tahun 1979 s/d 2002.  

 

Sejak tahun 1937 s.d 2011 telah ditempatkan transmigran di Provinsi Sumatera Selatan sejumlah 308.433 KK, dengan rincian; tahun 1937 s.d 1942 ditempatkan 8.201 KK, periode Pelita I s/d Pelita 6 (1969 s.d 1994) ditempatkan 288.374 KK, dan tahun 2000 s.d 2011 ditempatkan 11.860 KK.

 

Pemberian sertifikat tanah hak milik ini untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan aset, dan tentunya dapat digunakan untuk mendukung usaha produktif transmigran. 

Please reload

< Back

bottom of page