top of page

TRANSMIGRASI SOLUSI MENGATASI PENGANGGURAN

Sertifikat Tanah Transmigran Dibagikan

Transmigran di Lampung menerima 9.800 persil sertifikat tanah hak milik pada hari Senin (15/4/2013). Penyerahan secara simbolis kepada transmigran dilakukan oleh Dirjen P2KTrans (Kemenakertrans) dan Bupati Lampung Tengah. Acara yang dilaksanakan di Desa Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, dihadiri pula oleh Bupati Lampung Tengah; Kepala BPN Provinsi dan Kabupaten Lampung Tengah; Kepala Dinas yang membidangi ketransmigrasian provinsi dan kabupaten Lampung Tengah, serta aparat pejabat terkait.   

 

“Tanah yang diperuntukkan bagi transmigran diberikan dengan status hak milik” kata Jamaluddien Malik, Dirjen P2KTrans saat mengawali sambutannya pada acara tersebut. Berdasarkan pasal 20 UU tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, pengertian status hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.  Artinya, transmigran berhak atas tanah yang diberikan untuk segala macam keperluan demi meningkatkan kesejahteraan dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu. Larangan khusus dimaksud antara lain bahwa hak milik atas tanah bagi transmigran pada prinsipnya tidak dapat dipindah tangankan kecuali setelah memiliki hak milik sekurang kurangnya selama 20 tahun, larangan ini diperlukan agar transmigran dalam jangka waktu sekurang kurangnya 20 tahun dapat mengolah produktifitas lahannya  sehingga dapat menjamin kelangsungan hidup keluarganya.

 

Secara keseluruhan pada tahun anggaran 2012, Kemnakertrans bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyelesaikan sebanyak 23.440 persil sertifikat untuk transmigran yang tersebar di 11 (sebelas) provinsi, antara lain provinsi NAD 1.035 persil, Sumatera Utara 716 persil, Jambi 2.621 persil, Bengkulu 197 persil, Sumatera Selatan 6.121 persil, Lampung 9.800 persil, Kepulauan Bangka Belitung 1.000 persil, Kalimantan Barat 1.000 rilis, Sulawesi Tengah 700 persil, Sulawesi Barat 150 persil, dan Maluku Utara 100 persil.

 

Untuk provinsi Lampung sebanyak 9.800 persil dengan rincian kabupaten Lampung Tengah 8.765 persil dan kabupaten Tulang Bawang 1.035 persil.

 

Pada tahun anggaran 2013 telah dialokasikan dana untuk program penerbitan sertipikat hak milik atas tanah transmigran sejumlah 14.901 bidang yang tersebar pada 7 provinsi. Tahun 2014 provinsi Lampung telah mengusulkan program sertipikat hak milik atas tanah transmigran sejumlah 22.095 bidang yang tersebar di 7 kabupaten.

 

Pemberian sertifikat tanah hak milik ini untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan aset, dan tentunya dapat digunakan untuk mendukung usaha produktif transmigran.Dengan diserahkannya sertifikat kepada transmigran maka diharapkan transmigran dapat bekerja lebih tenang, nyaman, aman dan sejahtera serta lebih memacu semangat dan terus berkarya untuk ikut berkontribusi dalam penyediaan pangan nasional.

Please reload

< Back

bottom of page