top of page

TRANSMIGRASI SOLUSI MENGATASI PENGANGGURAN

Sertifikat Tanah Transmigran Dibagikan

“Salah satu arah kebijakan transmigrasi dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah dengan mengembangkan investasi di kawasan transmigrasi dengan prinsip demokrasi” tegas Jamaluddien Malik Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2Ktrans) saat membuka acara Rapat Koordinasi Pengembangan Investasi di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan di Hotel Savoy Homann Bidakara Bandung pada 10/4/2013.

 

Acara yang berlangsung di kota Bandung tersebut dihadiri oleh unsur-unsur Badan Usaha yang telah bekerjasama dalam pelaksanaan transmigrasi melalui mekanisme Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) dan MoU sebanyak 31 badan usaha dan Dinas Ketransmigrasian Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terkait sebanyak 22 instansi. Peran Investasi dalam pembangunan transmigrasi antara lain mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran dan penduduk sekitar. Kawasan transmigrasi yang dikerjasamakan dengan investor terbukti lebih maju perkembangannya. Oleh karena itu, Kemnakertrans selalu menawarkan, memfasilitasi, dan membantu mengatasi permasalahan dalam menggalang kerjasama kemitraan dalam pelaksanaan transmigrasi.

 

Investasi merupakan salah satu kekuatan penting untuk mengakselerasi pembangunan daerah pada umumnya dan khususnya di kawasan transmigrasi. Kesadaran bahwa tidak mungkin perekonomian kawasan transmigrasi tumbuh tanpa investasi yang signifikan juga sudah disadari oleh semua pihak, baik kalangan pemerintah maupun pemerintah daerah.

 

Menurut Jamaluddien Malik, pengembangan investasi di kawasan transmigrasi dilakukan dengan prinsip demokrasi ekonomi dimaksudkan untuk peningkatan pengembangan produksi, pengolahan hasil usaha agar memiliki nilai tambah, memperlancar pemasaran hasil, distribusi dan jasa. Prinsip demokrasi ekonomi diaplikasikan dengan membangun kemitraan antara masyarakat/kelompok masyarakat dengan para investor yang setara dan saling menguntungkan serta transparan dalam pengelolaan usaha.

 

Oleh karena itu, peran serta pengusaha serta masyarakat luas dalam berinvestasi di kawasan transmigrasi dengan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia sangat diharapkan. Hal ini dimaksudkan agar peningkatan kesejahteraan transmigran serta masyarakat sekitar dapat terealisasikan, yang pada gilirannya dapat mempercepat peningkatan daya saing daerah.

 

Keterlibatan perusahaan sebagai investor di kawasan transmigrasi diperlukan karena memiliki modal, teknologi, manajemen dan pemasaran yang apabila dipadukan dengan lahan, tenaga kerja dan fasilitas yang ada di kawasan transmigrasi akan menimbulkan sinergi guna mempercepat perkembangan kawasan transmigrasi. Naiknya Investasi pada kawasan transmigrasi sejalan dengan meningkatnya minat Badan Usaha untuk berinvestasi. Sampai saat ini tercatat 34 perusahaan yang bekerjasama kemitraan dengan pola inti-plasma dengan transmigran dan masyarakat sekitar melalui mekanisme Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) dengan rencana investasi mencapai 9,5 trilyun rupiah. Sementara itu terdapat 54 perusahaan yang sedang dalam proses permohonan untuk memperoleh IPT, yang tersebar di seluruh kawasan transmigrasi di Indonesia.  Hal ini menunjukkan bahwa transmigrasi merupakan bidang pembangunan yang strategis dan dinamis dalam menciptakan peluang investasi yang pada gilirannya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Please reload

< Back

bottom of page