
TRANSMIGRASI SOLUSI MENGATASI PENGANGGURAN


KSAD Dorong Penyelenggaraan Transmigrasi
Kerja sama antar daerah merupakan keniscayaan untuk mewujudkan transmigrasi terintegrasi, antara daerah pengirim dan penerima. Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, menjadikan kedudukan pemerintah daerah (pemda) semakin strategis dalam penyelenggaraan transmigrasi. “Pemda diharapkan berperan aktif dalam pembangunan transmigrasi, mulai dari penyediaan tanah, perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Penandatanganan Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) yang dilaksanakan kali ini di Padang, sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata cara KSAD melibatkan 14 pemerintah provinsi daerah tujuan (transmigrasi) dan 5 Pemerintah provinsi daerah asal untuk penandatanganan naskah kesepakatan bersama, sedangkan untuk penandatangan Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) dilakukan oleh 5 kabupaten/kota daerah asal dan 3 kabupaten daerah tujuan.
Penandatanganan naskah KSAD, melibatkan bupati daerah tujuan dan daerah asal. Tujuannya untuk menjalin komunikasi guna memperoleh informasi dari kedua belah pihak, mulai dari ketersediaan lahan, status lahan, fasilitas rumah dan pekarangan serta kebutuhan lain yang menjadi hak-hak transmigran. Di samping itu, bupati daerah asal harus menyediakan calon transmigran yang berkualitas mulai dari skill, status kependudukan, status perkawinan dan kesiapan mental calon transmigran, sehingga tidak terjadi penolakan terhadap pelaksanaan ketransmigrasian mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun desa/masyarakat.
“KSAD di bidang transmigrasi mendorong penyelenggaraan transmigrasi lebih terintegrasi, sekaligus menjadi bukti sebagai solusi alternatif pembangunan daerah, ” tandasnya. Sejak tahun 2003 hingga 2012, tercatat 30 provinsi telah melaksanakan kesepakatan bersama (MoU) di bidang transmigrasi dengan 340 naskah. Kemudian naskah kesepakatan bersama tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian KSAD yang melibatkan 170 Kabupaten/ Kota dengan 1.150 naskah.
Selain peraturan di atas, dasar hukum KSAD adalah UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 195 dan196 yang menjelaskan bahwa KSAD sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik sinergi dan saling menguntungkan di berbagai bidang, termasuk di bidang transmigrasi.
Terkait Permendagri No 39 Tahun 2012, tentang Perubahan Atas Permendagri No 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang besumber dari APBD, semua pihak diharapkan tidak kaku dan sempitnya dalam memahami aturan tersebut. Selama ini, bantuan yang diberikan pemda daerah asal, berupa alat olah raga dan alat kesenian sebagai upaya menjaga kebugaran serta melestarikan warisan budaya bangsa, alat dan perlengkapan pertanian dan sebagainya yang sangat dibutuhkan warga transmigrasi.
“Semua pihak harus memahami komprehensif aturan itu, sehingga tidak menjadi alasan pemda daerah asal tidak memberikan perhatian, menjenguk warganya yang telah bertekad mengubah nasib,” tandasnya. Mengingat penyelenggaraan transmigrasi bersifat lintas bidang, lintas sektor dan lintas daerah, maka pengelolaannya tidak bisa sepenuhnya hanya menjadi kewenangan suatu pihak saja, tetapi harus dua pihak. Hal itulah menjadi jawaban perlunya KSAD di bidang transmigrasi.
“KSAD merupakan jawaban terhadap adanya kesenjangan kondisi lingkungan fisik dan lingkungan sosial antara daerah asal dan transmigrasi. Sehingga diharapkan mampu mengkondisikan lingkungan dan menjadikan para transmigran kerasan di tempat baru,” terangnya.
Program transmigrasi terbukti mampu membuka isolasi di berbagai daerah, mengubah lahan terlantar menjadi produktif, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan lapangan kerja dan kesempatan mengubah nasib rakyat. “Komitmen pemerintah menjadikan transmigrasi sebagai solusi alternatif bagi pertumbuhan ekonomi, penanganan kemiskinan dan pengangguran, serta pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Penyelenggaraan transmigrasi telah berhasil mengakselerasi terbentuknya pusat-pusat produksi dan ekonomi di daerah, sehingga berkembang menjadi pusat-pusat pemerintahan baru di Indonesia. “Saat ini, kawasan transmigrasi telah memfasilitasi pembentukan pusat-pusat pemerintahan, berupa 382 kecamatan dan 103 kabupaten/kota baru,” tandasnya.
Prinsip KSAD akan saling menguntungkan bagi kedua pemda, yang dilandasi itikad baik demi kepentingan nasional dan menjaga keutuhan wilayah NKRI. Selain itu, akan memberikan kontribusi positif terhadap upaya mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Peningkatan kualitas calon transmigran yang diberangkatkan ke kawasan transmigrasi menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Hal itu dilakukan untuk memastikan efektivitas, kesiapan dan kebijakan pelaksanaannya. Penyiapan calon transmigran sangat penting untuk menciptakan calon transmigran yang berkualitas, tangguh, tidak mudah menyerah, serta memiliki semangat berjuang untuk maju mengembangkan kawasan transmigrasi.
Menurut Jamaluddin, melalui pelatihan akan memberikan gambaran umum kondisi lokasi yang dituju, hak dan kewajiban sebagai transmigran, materi peningkatan motivasi dan sikap mental untuk maju, disamping bekal pengetahuan dan keterampilan sesuai kebutuhan lokasi. Juga menumbuhkan semangat kebersamaan dan rasa senasib dalam melakukan kehidupan sosial di daerah baru. “Setiap calon transmigran, sebelum diberangkatkan diberikan Pelatihan Dasar Umum (PDU) selama 7 hari / 56 jam pelajaran guna memantapkan bertransmigrasi, ” ujarnya. Besarnya minat masyarakat mengikuti program transmigrasi, menunjukkan bahwa penyelenggaraan transmigrasi merupakan kebutuhan dan salah satu pilihan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pembangunan daerah. Keberhasilan penyelenggaraan transmigrasi ditentukan oleh tiga aspek utama, yaitu aspek penyiapan permukiman, penyiapan calon transmigran serta pembinaan masyarakat dan kawasan transmigrasi.
Ketiga aspek ini, memiliki hubungan kausalitas yang harus dilaksanakan secara terintegrasi melalui KSAD dan dukungan instansi lintas sektor terkait, di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian BUMN. “Kementerian Pertanian menyediakan sarana dan prasarana pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum membangun sarana dan prasarana infrastruktur, seperti jalan, jembatan, gorong-gorong, irigasi, dan drainase, Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan permodalan dan pembinaan kelembagaan perekonomian ”tandasnya. Selain itu, para transmigran di kawasan transmigrasi mendapatkan jatah hidup (jadup), berupa lauk-pauk dan kebutuhan pokok, tanah lebih kurang 2 hektar, serta bantun alat dan bibit pertanian. “Pemerintah memberikan bantuan kepada para transmigran, selama lahan garapan mereka belum menghasilkan, ” katanya.






