top of page

TRANSMIGRASI SOLUSI MENGATASI PENGANGGURAN

Atasi Problem Lahan Transmigrasi, Mendes Marwan Tekan MoU dengan Dua Menteri

11/05/2015

Jakarta - Permasalahan tanah, hutan desa dan kawasan transmigrasi sering kali menjadi polemik dari masa ke masa. Salah satunya adalah permasalahan di bidang legalitas tanah seperti sengketa tanah yang selalu menjadi polemik yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar membangun nota kesepakatan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan.

"MoU ini diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan sengketa tanah, penyelesaian persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan pada 354 lokasi di 24 provinsi, tumpang tindih peruntukkan pada 40 lokasi di 31 Kabupaten, penyelesaian hak pengelolaan transmigrasi di 260.982,88 Ha serta masih adanya tunggakan penyelesaian penerbitan sertifikat hak milik 340.940 bidang,” ujar Menteri Marwan dalam sambutannya sebelum penandatangan MoU tiga Kementerian di Kantor Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (7/5).

Program penyediaan lahan sembilan juta hektar yang ditargetkan Presiden, menurut Menteri Marwan diharapkan bisa diprioritaskan untuk masyarakat marginal khususnya para petani. “Program ini menjadi harapan besar bagi penduduk di daerah padat yang selama ini tidak mendapatkan akses untuk memanfaatkan, mengelola dan atau memiliki lahan,” ujar Menteri Marwan.

Distribusi lahan yang berkeadilan, imbuh Menteri Marwan, harus diikuti upaya pengelolaan dan pemanfaatan secara optimal untuk tercapainya produktifitas guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas.

“Program penempatan transmigrasi yang telah lebih dari enam puluh tahun diselenggarakan pemerintah dan telah berkontribusi membentuk 2 provinsi, 104 Kabupaten/Kota, 385 Kecamatan dan 1.183 Desa, dapat menjadi salah satu solusi untuk terlaksananya distribusi lahan yang berkeadilan sekaligus mendukung ketersediaan pangan nasional,” tandasnya.

Dengan adanya reforma agraria 9 Juta Hektar di bidang redistribusi lahan dan legalisasi aset, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan membangun dan mengembangkan kawasan transmigrasi dengan model Satuan Permukiman Baru, Satuan Permukiman Tempatan dan Satuan Permukiman Pugar di daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau terluar.

“Kawasan transmigrasi bisa menjadi kawasan yang strategis dan cepat tumbuh dengan berbagai pola usaha yang dikembangan seperti pangan, perkebunan, perikanan dan jasa industri. Untuk itu diperlukan dukungan pelepasan kawasan hutan disamping percepatan penerbitan beban sertifikat hak milik,” tandasnya.

Dengan adanya kesepakatan bersama dengan tiga kementerian, Menteri Marwan berharap semua permasalahan terkait dengan kawasan hutan, distribusi lahan, dan sinkronisasi tata ruang bisa cepat selesai.

“Saya berharap semua permasalahan dan beban tugas terkait dengan pencadangan dan perubahan peruntukan kawasan hutan, sinkronisasi tata ruang, distribusi lahan, serta sertifikasi tanah dapat lebih cepat diselesaikan dalam rangka mendukung percepatan pembangunan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi,” tutupnya.

Please reload

< Back

bottom of page