top of page

TRANSMIGRASI SOLUSI MENGATASI PENGANGGURAN

Transmigrasi Perbatasan, Menteri Marwan Terapkan Konsep SP-Pugar

22/05/2015

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, sesuai dengan  Undang Undang 29 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2014, kawasan transmigrasi akan diwujudkan melalui pembangunan  satuan pemukiman (SP).   Untuk wilayah perbatasan Kalimantan, akan diterapkan konsep Satuan Pemukiman Pemugaran (SP-Pugar).

“Akan dilakukan pendekatan,   pertama bahwa  kecamatan perbatasan di Kalimantan  akan dilakukan pembangunan yang sudah ada (the existing villages). Transmigran pada konsep SP Pugar  akan dilakukan di wilayah sepanjang perbatasan kalimantan dengan libatkan penduduk  setempat (pecahan KK), dan jika diperlukan dengan mendatangkan  penduduk daerah asal (TPA),” ujarnya Menteri Marwan di Jakarta, Jumat (22/5).

Pembangunan desa perbatasan itu, kata Menteri Marwan, akan dilakukan dengan  cara menambah  penduduk desa agar sesuai dengan kriteria ideal jumlah penduduk desa dalam wilayah bersangkutan. Kemudian,  akan memugar tempat tinggal dan  mengelompokkan rumah penduduk ke dalam pemukiman yang lebih ideal.

Tak hanya itu saja, Menteri Marwan melanjutkan, dengan cara membangun infrastruktur desa agar terkoneksi dengan desa-desa lain dalam satu kesatuan kawasan pengembangan atau kawasan transmigrasi. “Kemudian mempromosikan desa untuk bermitra dengan swasta agar terjalin kemitraan usaha dengan satu konsep; Desa Kebun,” ujarnya.

Wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di sepanjang Kalimantan, terdiri dari 14 kawasan yang melintasi  8 Kabupaten, 34 kecamatan, 460 desa dan dengan jumlah penduduk sebanyak 406.443 jiwa.   Jumlah desa terbanyak berada di  kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dengan 89 desa. Penduduk terbanyak  di Kecamatan Nunukan Selatan dengan 72,438 jiwa.

Pendekatan kedua, Menteri Marwan memaparkan,  melalui pembangunan pemukiman baru pada lahan dengan status hak pengelolaan yang merupakan lahan konversi  kawasan hutan. Pendekatan tersebut menerapkan konsep,  membangun pemukiman baru berupa rumah, jamban, jalan pemukiman, fasilitas umum,  fasilitas ekonomi, dan lainnya.

“Juga akan ditempatkan  transmigrasi asal, TKI Malaysia, pensiunan TNI AD, juga penduduk setempat.  Semuanyanya akan diberikan jaminan hidup selama 1,5 tahun. Juga akan dikembangkan pemukiman  untuk dipromosikan menjadi pemerintahan desa pemekaran. Dan yang terpenting, akan mempromosikan desa untuk bermitra dengan pihak ketiga atau investor,” ujar Menteri Marwan.

Pendekatan yang akan dilaksanakan lainnya, kata Menteri Marwan, adalah pemberian perlakuan khusus  kepada desa yang relatif berkembang untuk menjadi desa utama. “Perlakuan yang kita berikan, seperti peningkatan infrastruktur sarana jalan atau penghubung. Juga ada sarana desa sesuai kebutuhan dan permintaan. Kemudian, pelatihan-pelatihan tertentu,” ujarnya.

Dengan cara dan konsep tersebut, menurut Menteri Marwan, pengembangan desa di wilayah-wilayah perbatasan negara sudah pasti akan terbentuk kehidupan dan kota-kota baru. Kemudian daerah baru yang dibentuk oleh transmigran, punya peluang lebih ditingkatkan perekonomian dan daya saing dengan negara tetangga. “Yang terpenting, menjaga kesatuan negara Indonesia,” ujarnya.

Please reload

< Back

bottom of page